KILASNETWORK.COM – Pengguna jalan tol di Pulau Jawa berpotensi menghadapi penyesuaian tarif pada tahun ini. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga ruas jalan tol yang sedang masuk dalam tahap pembahasan dan proses evaluasi penyesuaian tarif.
Tiga ruas tol yang tengah diproses tersebut meliputi Jalan Tol Semarang-Batang, Jalan Tol Akses Patimban, dan Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago).
Kendati demikian, pihak BPJT menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut belum dipastikan berlaku dalam waktu dekat. Pemerintah masih melakukan evaluasi ketat terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait.
Anggota BPJT Kementerian PU dari unsur pemangku kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, membenarkan bahwa pembahasan mengenai usulan penyesuaian tarif beberapa ruas tol sudah mulai berjalan.
“Tahun ini ada beberapa yang sudah mulai kita rapatkan. Ada dua atau tiga yang sudah bisa diproses untuk penyesuaian tarif,” ujar Sony baru-baru ini.
Penyesuaian Tarif Tergantung Pemenuhan Kualitas Layanan
Sony menjelaskan, setiap usulan penyesuaian tarif tidak langsung disetujui, melainkan harus melalui tahap analisis mendalam oleh Direktorat Jenderal Bina Marga. Analisis ini bertujuan untuk memastikan seluruh indikator SPM telah dipenuhi secara optimal oleh operator jalan tol.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan lampu hijau untuk kenaikan tarif apabila kualitas pelayanan dan fasilitas jalan tol kepada pengguna belum memenuhi standar ketat yang telah ditetapkan.
“Rata-rata mengajukan itu hanya mengikuti jadwal saja. Tapi setelah SPM-nya dicek, ternyata masih ada yang harus diperbaiki. Sebelum SPM benar-benar beres, tidak akan kami proses,” kata Sony menegaskan.
Hak Regulasi Dua Tahunan dan Evaluasi Ketat
Secara regulasi, BUJT memang memiliki hak untuk mengajukan penyesuaian tarif berkala setiap dua tahun sekali. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga keseimbangan pengembalian investasi serta mengakomodasi laju inflasi. Namun, Sony menggarisbawahi bahwa penyesuaian ini tidak berlaku secara otomatis.
Berdasarkan jadwal regulasi, sepanjang tahun 2026 ini terdapat sekitar 8 hingga 10 ruas tol yang sebenarnya sudah memasuki periode jadwal penyesuaian tarif. Meskipun demikian, hanya ruas tol yang mampu memenuhi seluruh persyaratan teknis dan indikator pelayanan yang berpeluang mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah.
“Penyesuaian tarif merupakan hak operator jalan tol karena mempertimbangkan inflasi. Tetapi pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan, terutama terkait Standar Pelayanan Minimal,” pungkas Sony. (SEQ)




