Banggar DPRD Jatim Layakkan Raperda APBD 2027: Tekankan Kualitas Belanja dan Sinergi Program Nasional

KILASNETWORK.COM – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 telah memenuhi ketentuan regulasi. Raperda ini secara resmi dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan oleh Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi DPRD Jatim.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, S.E., M.M., dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (21/9/2026).

Dalam pemaparannya, politikus asal PAN tersebut menegaskan bahwa APBD bukan sekadar instrumen administratif dasar penerimaan dan pengeluaran daerah, melainkan alat kebijakan fiskal utama yang harus berorientasi pada quality of spending (kualitas belanja).

”Substansi pembahasan yang tidak kalah penting adalah memastikan kualitas belanja daerah, ketepatan prioritas, keterukuran target kinerja, serta keterkaitan yang nyata antara setiap alokasi anggaran dengan hasil dan manfaat yang berdampak nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” tegas mantan Wali Kota Kediri tersebut.

Postur APBD Jatim TA 2027: Proyeksi Pendapatan dan Belanja
Berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar DPRD Jatim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur, rancangan postur APBD 2027 ditetapkan sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp26.407.654.359.938,84 (Rp26,40 triliun), atau turun tipis 0,3% dibandingkan Perubahan APBD 2026 (Rp26,5 triliun).

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp17,70 triliun (naik 0,4% dari P-APBD 2026), termasuk Pajak Daerah sebesar Rp13,3 triliun.

BACA JUGA  Khofifah Kirim Bantuan Logistik KRI Surabaya Atasi Lonjakan Harga Bawean.

Pendapatan Transfer: Rp8,67 triliun (turun 1,7% sejalan efisiensi Transfer ke Daerah/TKD secara nasional).

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp28 miliar.

Banggar mengingatkan agar proyeksi yang berhati-hati (prudence) ini tidak membatasi ruang optimalisasi melalui digitalisasi pemungutan, intensifikasi, serta ekstensifikasi pajak dan pemanfaatan aset BUMD tanpa menambah beban rakyat.

2. Belanja Daerah dan Defisit
Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp27.423.477.737.698,87 (Rp27,42 triliun). Dibandingkan total pendapatan, terdapat defisit anggaran sebesar Rp1,015 triliun.

Rincian alokasi belanja meliputi:

Belanja Operasi: Rp20,49 triliun (termasuk Belanja Pegawai Rp8,51 triliun dan Belanja Bansos Rp15,19 miliar).

Belanja Transfer: Rp5,05 triliun.

– Belanja Modal: Rp1,67 triliun (sekitar 6,1% dari total belanja).

Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp193,83 miliar.

Banggar menyoroti pentingnya menjaga porsi belanja modal agar selaras dengan target pertumbuhan ekonomi Jatim sebesar 5,00%–6,10%. Selain itu, Banggar meminta ketepatan alokasi untuk 9 Program Kerja Prioritas Nawa Bhakti Satya senilai Rp4,4 triliun di setiap OPD. Untuk fungsi pendidikan, alokasi anggaran telah memenuhi mandat konstitusi yakni sebesar 31,1%.

3. Pembiayaan Netto

Defisit sebesar Rp1,015 triliun akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari:

Penerimaan Pembiayaan (SiLPA 2026): Rp1,50 triliun.

Pengeluaran Pembiayaan: Rp484,17 miliar (termasuk Dana Cadangan Pilgub Rp275 miliar, Penyertaan Pinjaman ke PT BPR Jatim untuk Prokesra UMKM Rp200 miliar, dan cicilan pokok utang PT SMI sebesar Rp9,17 miliar).

BACA JUGA  Uji Kemampuan dan Kesigapan, Bandara Juanda Gelar Airport Emergency Exercise Skala Besar

5 Catatan dan Rekomendasi Strategis Banggar DPRD Jatim
Di akhir laporan, Banggar DPRD Jatim memberikan lima rekomendasi penting kepada Pemprov Jatim:

1. Sinergi Agenda Nasional: Pemprov diminta menyelaraskan tema RKPD 2027 (Penguatan Pelayanan Dasar untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas) dengan RKP Nasional dan Program Asta Cita, khususnya program Cek Kesehatan Gratis dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

2. Kewaspadaan Ketidakpastian Fiskal: Pemprov diminta mewaspadai tren pemangkasan TKD nasional (pagu Rp710–Rp810 triliun) agar tidak mengganggu ketahanan fiskal daerah.

3. Kualitas Ketenagakerjaan & Pendidikan: Meski Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jatim membaik ke angka 3,42% per Mei 2026, program Jatim Kerja dan Jatim Cerdas harus tetap berfokus pada peningkatan mutu vokasi dan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS).

4. Pemadanan Data Kemiskinan (DTSEN): Mendorong percepatan integrasi Data Tunggal Sasaran Entitas Nasional (DTSEN) di kabupaten/kota untuk ketepatan sasaran Bansos, air bersih, sanitasi, dan PBI JKN.

5. Pengawalan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD: Banggar mewajibkan adanya penelusuran (tagging) atas aspirasi masyarakat hasil reses DPRD Jatim agar masuk ke dalam program belanja perangkat daerah secara akuntabel. (VOW)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News