KILASNETWORK.COM – Mantan Bupati Sidoarjo periode 2021–2024, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor (GM), secara resmi telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong.
Terpidana perkara korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo tersebut memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani dua pertiga dari total masa pidananya.
Kabar kebebasan figur publik Sidoarjo ini mengemuka setelah Gus Muhdlor kembali aktif di akun media sosial pribadinya. Pada Kamis (17/9/2026), ia mengunggah foto aktivitas memancing di tengah laut sambil memperlihatkan hasil tangkapannya.
Konfirmasi Kalapas Porong: Diputus Bertepatan Hari Kemerdekaan
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, membenarkan bahwa Gus Muhdlor telah menghirup udara bebas sejak 20 Agustus 2026.
“Sudah, bebas PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan,” kata Sohibur, Minggu (20/9/2026).
Sohibur menjelaskan, pemberian PB tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026 yang diterbitkan bertepatan dengan momentum Remisi Hari Kemerdekaan RI.
Syarat Pembebasan Bersyarat Dituntaskan, Uang Pengganti Lunas
Menurut Sohibur, Gus Muhdlor dinilai kooperatif dan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas. Ia tidak pernah mencatatkan pelanggaran tata tertib dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan.
“Salah satu persyaratan utamanya adalah telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana. Selain itu, yang bersangkutan berperan aktif mengikuti proses pembinaan, tidak ada pelanggaran tata tertib, mendapatkan remisi, serta telah membayar denda atau uang pengganti sesuai jumlah yang ada di amar putusan pengadilan,” terang Sohibur.
Rekam Jejak Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
Sebelumnya, Gus Muhdlor terjerat kasus korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pada majelis persidangan 23 Desember 2024, ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim membebankan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti mencapai Rp1,4 miliar.
Dengan dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti serta terpenuhinya kelakuan baik selama pembinaan, mantan Bupati Sidoarjo tersebut kini resmi menjalani masa pembebasan bersyarat. (QBI)




