Mentan Amran Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Mafia Beras, 102 Tersangka Sudah Ditindak

KILASNETWORK.COM – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik mafia beras di Indonesia. Penindakan terhadap pelanggaran tata niaga beras dilakukan bersamaan dengan upaya menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan nasional.

“Tidak ada ruang bagi mafia beras di Indonesia. Kita berhadapan,” tegas Amran dalam keterangan resmi yang disampaikan Senin (21/9/2026).

Amran menyebut penanganan kasus perberasan telah menetapkan 102 tersangka. Selain itu, sekitar 25 perusahaan juga telah diteruskan untuk ditindaklanjuti dalam penanganan terbaru.

“Tersangka ada 102 tersangka. Sampai detik ini untuk beras,” ujar Amran.

Pemerintah Siapkan Penindakan bagi Pelanggar

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah terhadap produk maupun pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga beras.

Tindakan tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, moratorium, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan kami berhak perintahkan untuk cabut. Karena kami sebagai kepala Bapanas, di moratorium kan cabut izinnya dulu,” kata Amran.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga tata niaga pangan agar berjalan sesuai aturan sekaligus melindungi konsumen.

BACA JUGA  Kementan Siapkan Magang Taiwan Batch 7: Tingkatkan SDM Pertanian Modern.

Sebelumnya, pemerintah juga mengungkap temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 merek disebut tidak memenuhi standar kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label. Pemerintah telah menyiapkan langkah penarikan produk, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Operasi Pasar hingga Bantuan Pangan

Di tengah penindakan terhadap pelanggaran tata niaga, pemerintah juga memperkuat intervensi untuk menjaga harga dan ketersediaan beras di masyarakat.

Menurut Amran, langkah stabilisasi dilakukan melalui operasi pasar, bantuan pangan, serta program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Kita sekarang operasi pasar. Kemudian bantuan pangan untuk 33,24 juta orang seluruh Indonesia. Kemudian SPHP ada 1 juta,” ujar Amran.

Pemerintah berharap penguatan pasokan tersebut dapat mendorong harga beras kembali turun. Ketersediaan stok nasional juga terus dijaga sehingga intervensi dapat dilakukan ketika diperlukan.

Upaya menjaga pasokan dan harga menjadi penting di tengah perhatian pemerintah terhadap pergerakan harga beras di sejumlah daerah.

BACA JUGA  Pemerintah Targetkan Swasembada Pangan dan Energi di Setiap Pulau

Amran Soroti Selisih Harga Beras

Amran juga menyoroti dugaan keuntungan tidak wajar dalam tata niaga beras. Ia mencontohkan adanya beras yang disebut dibeli dengan harga sekitar Rp13.000 per kilogram, tetapi kemudian dijual hingga mencapai Rp57.000 per kilogram.

Menurut Amran, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri dalam rantai perdagangan beras.

Pada kesempatan sebelumnya, Amran juga mengaitkan persoalan harga dengan dugaan praktik yang merugikan konsumen. Pemerintah menyatakan penanganan dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Pertanian, Bapanas, Polri, dan Satgas Pangan.

Sementara itu, untuk kasus beras fortifikasi, Kementan bersama aparat penegak hukum masih melakukan asesmen, verifikasi, dan pengujian ilmiah sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. Pemerintah menyebut proses tersebut ditujukan untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku.

Dengan kombinasi penegakan hukum dan intervensi stabilisasi pasokan, pemerintah menegaskan upaya pengawasan tata niaga beras akan terus dilakukan untuk menjaga kepentingan konsumen serta kestabilan pangan nasional. (IAW)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News