Pemutihan Pajak Jatim 2026 Dimulai, Berlaku 1 Oktober-30 November

KILASNETWORK.COM – Menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahap kedua tahun 2026. Kebijakan ini berlangsung selama dua bulan penuh, terhitung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Langkah ini menjadi stimulus penting setelah suksesnya program pemutihan tahap pertama pada Agustus lalu. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi serta keringanan beban finansial bagi warga Jawa Timur.

“InsyaAllah mulai 1 Oktober sampai dengan 30 November 2026, pemutihan tahap kedua ini berjalan dua bulan. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Jawa Timur yang selama ini memiliki tingkat ketaatan sangat tinggi,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya.

Gubernur Khofifah menuturkan, selain membantu ekonomi masyarakat, program ini difokuskan untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.

Bebas Denda hingga Keringanan Khusus Kemiskinan Ekstrem
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur (Bapenda Jatim), Bobby Soemiarsono, mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jatim agar tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran cukup melunasi pokok pajaknya saja tanpa perlu membayar denda.

BACA JUGA  Perkuat Skuad Musim 2026/2027, Manchester United Resmi Datangkan Empat Pemain Baru

“Tujuannya jelas, untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan bermotor. Kami sangat berharap warga memanfaatkan kesempatan ini sebesar-besarnya karena belum tentu ada di tahun-tahun berikutnya,” ungkap Bobby.

Berikut adalah rincian cakupan insentif pemutihan pajak kendaraan Jatim periode Oktober–November 2026:

1. Bebas Sanksi Administrasi: Pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

2. Bebas Pajak Progresif: Pembebasan pengenaan tarif PKB Progresif.

3. Diskon 20% Pokok Pajak: Khusus bagi wajib pajak dari kalangan buruh.

4. Pembebasan Tunggakan Total: Berlaku bagi pemilik kendaraan roda tiga untuk kegiatan usaha, pengemudi ojek online (ojol), serta warga yang terdata dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Potensi Penerimaan Daerah Mencapai Rp272 Miliar
Bapenda Jatim memproyeksikan program ini akan menyasar lebih dari 636 ribu objek kendaraan di seluruh pelosok Jawa Timur. Nilai insentif pembebasan pajak yang disalurkan kepada masyarakat diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

Di sisi lain, partisipasi aktif masyarakat selama dua bulan pelaksanaan pemutihan diprediksi mampu menyumbang penerimaan daerah sebesar lebih dari Rp272 miliar. Dana ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Jawa Timur.

BACA JUGA  Industri Tembakau Strategis: Cukai Rp216,9 Triliun, 6 Juta Pekerja Terlibat.

Masyarakat dapat mengurus pemutihan pajak kendaraan ini melalui seluruh layanan Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur, Samsat Keliling, hingga aplikasi pembayaran digital resmi yang telah bekerjasama dengan Bapenda Jatim. (ENS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News