Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp150 Juta kepada 3 Ahli Waris Korban KM Virgo

KILASNETWORK.COM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan laut KM Virgo Transport 8.

Penyerahan santunan dilakukan langsung Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur Dwi Sasono di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.

Tiga korban yang telah teridentifikasi yakni Yudhiarisandi, Yudis Tri Kurniawan, dan Gondham Prakoso. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta, sehingga total santunan yang diserahkan kepada tiga ahli waris mencapai Rp150 juta.

“Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Santunan ini tentu tidak dapat menggantikan kehilangan orang yang dicintai, namun kami berharap dapat menjadi bentuk kehadiran dan dukungan negara bagi keluarga yang sedang menghadapi masa duka,” ujar Muhammad Awaluddin dalam siaran pers, Minggu (4/10/2026).

Penyerahan santunan pertama dilakukan kepada Arifin, orang tua Yudhiarisandi, di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Berdasarkan manifest, Yudhiarisandi tercatat sebagai pengemudi ekspedisi.

BACA JUGA  Menkeu Guyur Rp200 Triliun Dana Pemerintah ke Lima Bank Mitra

Selanjutnya, santunan diserahkan kepada Bahrul Anam, orang tua Yudis Tri Kurniawan, di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Santunan berikutnya diberikan kepada Elok Fitriyaningsih, istri Gondham Prakoso, di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur Dwi Sasono mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan kepada keluarga korban secara cepat dan tepat.

“Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah. Namun, kecepatan tersebut tetap kami jalankan bersamaan dengan proses verifikasi yang cermat agar santunan diterima oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan,” kata Dwi Sasono.

Hingga 3 Oktober 2026, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur tercatat telah menyalurkan santunan kepada 25 ahli waris korban meninggal dunia dengan total nilai mencapai Rp1,25 miliar.

Selain santunan bagi korban meninggal dunia, satu penerima juga telah memperoleh penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta.

Dengan demikian, secara keseluruhan santunan dan penggantian biaya penguburan yang telah disalurkan Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur mencapai Rp1,254 miliar kepada 26 penerima.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas Pertalite Aman, Lemigas Nyatakan Sesuai Spesifikasi Pemerintah

Dwi menegaskan, Jasa Raharja akan terus mendampingi keluarga korban hingga seluruh proses penanganan dapat diselesaikan.

“Jasa Raharja akan terus hadir dan bekerja bersama seluruh pihak, bukan hanya sampai hak korban terpenuhi. Tetapi hingga seluruh proses penanganan korban dan keluarga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dalam proses penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8, Jasa Raharja berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Tim SAR, Disaster Victim Identification (DVI), kepolisian, pemerintah daerah, rumah sakit, hingga instansi terkait lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan sejak proses pencarian dan evakuasi korban, identifikasi, hingga pemenuhan hak korban dan keluarga.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memastikan setiap korban yang telah teridentifikasi mendapatkan hak sesuai ketentuan, sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga yang tengah menghadapi dampak kecelakaan laut KM Virgo Transport 8. (CPS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News