Tegas! Pemkot Surabaya Segel 15 Toko Miras Ilegal, 40 Lokasi Masuk Radar Satpol PP

KILASNETWORK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam memperketat pengawasan terhadap tempat penjualan minuman keras (miras) yang melanggar aturan perizinan. Dari total 40 titik sasaran yang masuk radar pemantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, sebanyak 15 toko kini resmi ditindak dengan tindakan penyegelan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini telah berlangsung secara intensif selama satu bulan terakhir. Petugas menyisir berbagai lokasi sasaran secara acak di jam-jam rawan untuk membongkar praktik penjualan miras ilegal.

“Ada sekitar 40 titik yang kita awasi, nama dan lokasinya sudah masuk di kami. Pengawasan dilakukan secara acak pada jam-jam tertentu. Sampai saat ini, sudah ada sekitar 15 toko yang kami segel,” tegas Irna, Sabtu (31/10/2026).

Modus Pelanggaran: Izin Subdistributor Nekat Jual Eceran
Dalam operasi lapangan tersebut, Satpol PP menemukan modus pelanggaran utama yang dilakukan oleh para pemilik usaha, yakni menyalahgunakan izin operasional. Tempat usaha yang seharusnya hanya mengantongi izin sebagai subdistributor justru nekat melayani penjualan miras secara eceran langsung ke konsumen akhir.

BACA JUGA  Balapan di Balaton Park Hungaria jadi tantangan bagi Marc Marquez

“Kebanyakan pelanggaran yang kami temukan adalah toko menjual secara eceran, padahal izin yang mereka miliki sebenarnya adalah subdistributor,” ungkap Irna.

Sasar Perkampungan hingga Warung Remang-Remang
Penindakan tidak hanya menyasar toko fisik yang beroperasi secara terbuka, tetapi juga permukiman warga dan warung yang menyamarkan aktivitas jual beli miras.

1. Penyegelan di Perkampungan: Petugas mendapati lokasi penjualan miras ilegal yang beroperasi di tengah permukiman padat warga di kawasan Kecamatan Sawahan.

2. Modus Stok Tersembunyi: Beberapa pelaku usaha—termasuk warung kopi remang-remang—menggunakan modus menyimpan stok miras di lokasi terpisah guna mengelabuhi petugas. Barang baru diambil atau dipesan saat pembeli datang.

Satpol PP memastikan seluruh titik yang terbukti melanggar akan ditindak tanpa pandang bulu.

“Kalau terbukti melanggar, pasti kita segel. Seluruhnya kita sasar, mulai dari rumah warga yang menjual, hingga toko yang tampak resmi padahal ilegal,” tambah Irna.

Pengawasan Menyeluruh Berdasarkan Aduan Warga
Penyegelan 15 toko miras ilegal ini tersebar merata di berbagai wilayah Kota Surabaya, mulai dari Surabaya Selatan, Timur, Utara, hingga Pusat Kota. Hal ini menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara masif di seluruh penjuru kota.

BACA JUGA  Belanja Wisman Naik, Pariwisata Kian Perkuat Peran sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

Pemkot Surabaya memastikan razia dan pengawasan peredaran miras ilegal akan terus digencarkan setiap hari. Satpol PP juga mengandalkan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi penjualan miras tidak berizin di lingkungan sekitar.

“Laporan dan pengaduan dari warga terus kami rekap dan menjadi bahan atensi khusus untuk tindakan penertiban di lapangan,” pungkas Irna. (YBK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News