KILASNETWORK.COM – Nama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nurkholis, mencuat dalam sidang dakwaan perkara dugaan korupsi pengurusan izin pengusahaan air tanah (IPAT) di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) untuk percepatan penerbitan rekomendasi teknis perizinan yang disinyalir berlangsung sejak Februari 2024.
Uraian tersebut dibacakan oleh JPU Iwan Nuzuardhi saat membacakan surat dakwaan terhadap Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Modus Percepatan Rekomendasi Teknis IPAT
Dalam berkas dakwaan, JPU menguraikan bahwa dugaan praktik pungutan berawal setelah Ertika dilantik sebagai Kabid pada Februari 2024. Nurkholis—saat menjabat Kadis ESDM Jatim periode Februari hingga Agustus 2024—diduga memberikan arahan agar para pemohon IPAT dikenai biaya percepatan rekomendasi teknis.
Arahan tersebut kemudian diteruskan Ertika kepada Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah.
Padahal, secara regulasi, proses pemeriksaan administrasi hingga teknis rekomendasi IPAT tidak membebankan biaya resmi (gratis). Dokumen rekomendasi teknis ini sangat krusial sebagai syarat utama sebelum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim menerbitkan izin resmi.
Ancaman Berkas Tertahan: Bagi pemohon yang enggan memberikan sejumlah uang, proses berkas dipastikan tertahan. Hermawan diduga menunda pengajuan dokumen rekomendasi teknis ke meja Kepala Dinas jika uang yang diminta belum diserahkan.
Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah Hingga Uang Sapi
Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan sejumlah rincian penerimaan uang dan gratifikasi dari para pemohon izin yang diduga mengalir ke beberapa pihak:
1. Cash & Souvenir: Nurkholis disebut menerima uang tunai serta cenderamata dengan estimasi nilai sekurang-kurangnya Rp100 juta.
2. Pemberian Pemohon: Terdapat setoran sebesar Rp25 juta dari pemohon bernama Adi Wangsa Ciptadi kurun April–Mei 2024.
3. Aliran Periode Juli–Agustus 2024: Jaksa mencatat adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Nurkholis.
4. Pembelian Sapi: Diungkapkan pula dugaan pembelian seekor sapi seharga Rp30 juta menggunakan uang pungutan. Sapi tersebut diantarkan langsung ke Kantor Wali Kota Probolinggo saat Nurkholis bertugas sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo.
seluruh uraian materi dakwaan ini masih merupakan sangkaan awal JPU yang wajib diuji kebenarannya melalui pembuktian fakta dan saksi-saksi di persidangan.
Berlanjut ke Kepemimpinan Berikutnya & Response Kejati Jatim
Dugaan praktik pemerasan dalam izin air tanah ini ternyata tak berhenti saat terjadi pergantian pucuk pimpinan. JPU menyebut praktik serupa diduga terus berlanjut pada masa kepemimpinan Aris Mukiyono, yang menjabat Kadis ESDM Jatim periode September 2024 hingga Maret 2026.
Dalam perkara ini, terdakwa Ertika didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Hermawan, Aris Mukiyono, dan Nurkholis. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dikonfirmasi terkait kemungkinan pemeriksaan kembali terhadap Nurkholis pasca namanya terseret dalam surat dakwaan, Kasih Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, memberikan tanggapan singkat.
“Saya masih kunker (kunjungan kerja),” ujar Adnan singkat melalui pesan tertulis WhatsApp, Rabu (21/10/2026). (SCO)




