KILASNETWORK.COM – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyambut baik wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan mengkaji penurunan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok, sekaligus memperkuat pemberantasan rokok ilegal.
Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, menilai penurunan tarif cukai akan menjadi angin segar bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) yang tengah menghadapi tekanan berat akibat lemahnya daya beli masyarakat dan maraknya peredaran rokok ilegal.
“Penurunan tarif cukai akan memperkecil jarak harga antara rokok legal dan ilegal, sehingga membuka ruang pasar yang lebih luas bagi produk legal,” ujar Henry, dikutip Minggu (21/9/2025).
Henry menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan kondisi terkini industri rokok nasional. Menurutnya, pelaku industri menantikan realisasi konkret dari wacana tersebut, dan Gappri telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kementerian Keuangan untuk menyampaikan gambaran langsung situasi di lapangan.
Selama lima tahun terakhir, Gappri mencatat tarif CHT telah naik sebesar 67,5%, sementara Harga Jual Eceran (HJE) melonjak hingga 89,5%. Hal ini menyebabkan harga rokok legal semakin sulit dijangkau masyarakat, membuka celah lebar bagi rokok ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
Meski begitu, Gappri mengapresiasi upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memberantas rokok ilegal melalui Operasi Gurita yang menyisir rantai distribusi dari hulu hingga hilir. Gappri berharap operasi ini juga menargetkan produsen rokok ilegal, bukan hanya jaringan distribusinya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penurunan tarif cukai rokok, namun menegaskan bahwa setiap kebijakan harus melalui studi dan analisis mendalam.
“Kalau mau diturunkan seperti apa, tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menekankan bahwa pemberantasan distribusi rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu menjadi prioritas. Menurutnya, dari penindakan tersebut, pemerintah bisa menghitung potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan, sebelum memutuskan arah kebijakan cukai rokok tahun depan.
“Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main. Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak,” tegasnya.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp334,40 triliun, naik sekitar 7,7% dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp310,35 triliun.
Purbaya memastikan bahwa kajian menyeluruh akan dilakukan sebelum pemerintah menentukan kebijakan cukai tahun depan. Ia menegaskan bahwa penetapan tarif CHT juga akan mempertimbangkan kondisi industri, keberlangsungan tenaga kerja, serta aspek kesehatan dan perlindungan masyarakat. (ODN)