12 Tahun Menanti, Ratusan KK Korban Lapindo di Sidoarjo Tagih SHM Rumah Kavling

KILASNETWORK.COM – Penantian panjang harus dijalani oleh sebanyak 265 kepala keluarga (KK) penghuni rumah kavling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Meskipun telah melunasi pembayaran sejak tahun 2014 lalu, hingga kini mereka belum juga mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Alhasil, status kepemilikan tempat tinggal mereka terombang-ambing tanpa kepastian hukum selama lebih dari 12 tahun.

Mayoritas dari para penghuni ini merupakan warga terdampak bencana lumpur Lapindo. Mereka membeli rumah kavling tersebut sebagai harapan baru untuk menyambung hidup setelah kehilangan hunian lama akibat bencana nasional tersebut. Namun, legalitas kepemilikan yang dijanjikan oleh pihak pengembang tak kunjung terealisasi.

Perwakilan warga, Ahmad Sholeh, mengungkapkan bahwa seluruh pembeli telah menyelesaikan kewajiban pembayaran secara tunai tanpa sistem angsuran kepada pihak pengembang, PT Nyerot Hasanah Mulia.

“Kami semua bayar tunai, tidak ada yang mencicil. Sertifikat dijanjikan, tetapi sampai sekarang belum ada,” ujar Ahmad Sholeh dengan nada kecewa, Kamis (9/7/2026).

Ahmad menambahkan, meski selama ini warga dapat menempati rumah mereka tanpa ada kendala fisik, ketiadaan SHM memicu kekhawatiran besar. Mereka mencemaskan aspek legalitas hukum yang kuat, terutama saat rumah tersebut nantinya hendak diwariskan kepada anak cucu mereka.

BACA JUGA  JNE Hadirkan Layanan Pengiriman Obat di RSU Aisyiyah Siti Fatimah,

“Kami ingin generasi berikutnya memiliki rumah dengan sertifikat yang sah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tuturnya.

DPRD Sidoarjo Pasang Badan, Tolak Alasan Pailit Pengembang
Krisis legalitas yang menimpa ratusan warga korban Lapindo ini memantik perhatian serius dari Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin. Ia menegaskan bahwa pihak pengembang wajib bertanggung jawab penuh karena konsumen telah menuntaskan kewajibannya sejak satu dekade silam.

“Ada sekitar 350 pembeli (secara keseluruhan), mayoritas korban Lapindo. Semua sudah melunasi pembayaran, tetapi sertifikat tak kunjung diterbitkan,” ungkap legislator yang akrab disapa Gus Reza tersebut.

Politikus muda ini juga mengkritik keras dalih perusahaan yang mengaku telah melakukan take over (ambil alih manajemen) atau mengalami kepailitan. Menurut Gus Reza, klaim-klaim sepihak tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk lari dari tanggung jawab dan harus dibuktikan secara hukum.

“Take over harus dibuktikan dengan putusan atau dokumen pengadilan. Tanpa itu, status hukumnya tidak jelas. PT Nyerot pada 2014 menerima pembayaran tunai dari para pembeli, tetapi sampai sekarang belum menyerahkan SHM. Kalau mengaku pailit, lalu ke mana uang para pembeli itu?” cecar Gus Reza tegas.

BACA JUGA  Operasi Kilang Terintegrasi Balikpapan Pangkas Impor BBM, RI Hemat Rp60 Triliun

Desak Kepastian Hukum untuk Lindungi Hak Warga
Gus Reza memastikan bahwa DPRD Sidoarjo berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sampai warga memegang hak atas sertifikat rumah mereka. Di sisi lain, ia juga mengimbau agar masyarakat luas lebih berhati-hati dan jeli dalam memeriksa legalitas pengembang sebelum bertransaksi properti.

“Kasus seperti ini bukan yang pertama di Sidoarjo. Karena itu masyarakat harus benar-benar memastikan legalitas pengembang sebelum melakukan transaksi,” imbaunya.

Bagi ratusan keluarga di Desa Balonggabus, perjuangan ini bukan sekadar urusan memegang selembar kertas. Ini adalah ruang bagi negara hadir untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban bencana yang telah membeli aset mereka secara sah, agar masa depan keluarga mereka terbebas dari bayang-bayang sengketa lahan. (MAL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News