Disdik Lamongan Tegaskan Buku Pendamping Bersifat Sukarela, Tak Boleh Jadi Syarat Layanan Pendidikan News|Juni 18, 2026oleh admin KILASNETWORK.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan memberikan penegasan terkait penggunaan buku pendamping di lingkungan sekolah dasar (SD). Buku pendamping dipastikan hanya berfungsi sebagai sumber belajar