Disdik Lamongan Tegaskan Buku Pendamping Bersifat Sukarela, Tak Boleh Jadi Syarat Layanan Pendidikan

KILASNETWORK.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan memberikan penegasan terkait penggunaan buku pendamping di lingkungan sekolah dasar (SD). Buku pendamping dipastikan hanya berfungsi sebagai sumber belajar tambahan untuk memperkuat pemahaman siswa, dan sama sekali tidak menggantikan posisi buku utama yang telah disediakan pemerintah sesuai sistem pendidikan nasional.

Penggunaannya pun wajib mengacu pada prinsip keterjangkauan, keadilan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua murid.

Masuk Komponen Biaya Personal dan Bersifat Sukarela
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Waji Arendra, S.Pd., M.Pd., menerangkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pengadaan buku pendamping termasuk dalam komponen biaya personal peserta didik. Artinya, jika memang diperlukan, pemenuhannya diserahkan kepada orang tua atau wali murid sesuai kemampuan finansial masing-masing.

“Penyediaan buku pendamping bersifat sukarela, tidak menjadi persyaratan bagi peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan maupun mengikuti kegiatan pembelajaran, serta tidak dibebankan melalui dana APBN, APBD, maupun BOS,” terang Waji Arendra.

Waji menekankan bahwa pihak sekolah dilarang keras menjadikan kepemilikan buku pendamping sebagai syarat bagi siswa untuk:

BACA JUGA  Detik-Detik Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Simpang Susun Krapyak

1. Memperoleh layanan pendidikan.

2. Mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).

3. Mengikuti ujian sekolah.

4. Mengikuti kegiatan akademik lainnya.

Selain itu, ia memastikan anggaran pemerintah—baik yang bersumber dari APBN, APBD, hingga Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)—tidak dialokasikan untuk pembiayaan buku pendamping tersebut.

Menjamin Hak Pendidikan Tanpa Diskriminasi
Penerapan prinsip ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta didik di Kabupaten Lamongan mendapatkan hak pendidikan yang setara. Kemampuan ekonomi keluarga tidak boleh menjadi penghalang atau pemicu tindakan diskriminatif di lingkungan sekolah. Siswa yang memilih untuk tidak membeli buku pendamping harus tetap mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama baiknya dengan siswa lain.

Sorotan Pemerhati Pendidikan: Hindari Pungutan Terselubung
Langkah tegas ini mendapat perhatian dari pemerhati dunia pendidikan sekaligus Kepala Bakorda Lamongan, M. Ferry Fadli. Ia mengingatkan pihak sekolah agar senantiasa mengedepankan transparansi dan komunikasi yang sehat dengan orang tua murid terkait penggunaan buku pendamping.

Ferry juga mengimbau sekolah untuk menjauhi praktik-praktik yang berpotensi memunculkan kesan kewajiban atau pungutan terselubung dalam proses pengadaannya.

BACA JUGA  Ketua KPK: Hakordia 2025 Jadi Momentum Satukan Aksi Antikorupsi

Dengan pemahaman yang selaras antara regulasi dan pelaksanaannya di lapangan, buku pendamping diharapkan dapat menjadi sarana penunjang yang efektif tanpa mencederai prinsip akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Lamongan. (CJS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News